Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang pilih, serta tak adil.

seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, mengatakan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, merupakan jenis ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum dalam indonesia tebang pilih, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tak seluruh anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu telah dianggarkan pada 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu juga baru melayani tunjangan dan sama di empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan di 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, katanya.

ternalem menyampaikan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan sudah mengembalikan uang terhadap negara, adalah suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan yang tidak terseret hukum tersebut tidak diproses, meski masih membayarkan lagi uang dalam 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito untuk ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat itu ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas dari yang dituntut hukum dan disebut ikut serta di korupsi, kata dia mau menjadi acuan untuk menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu adalah terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Satu hingga 1,5 tahun. kami tentu mau menindaklanjuti, namun baru menunggu salinan, katanya.

ia menyatakan selama perkara angka korupsi tersebut ke 23 orang itu sudah tak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, karena langsung membayarkan lagi tidak keliru waktu saat adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, di keuntungan ini 32 orang dan divonis dalam pengadilan tipikor sudah telah mengembalikan, tetapi sudah melampaui batas waktu dan ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.

sigit menyampaikan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, karena kejaksaan belum menyaksikan niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. kalau kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.