komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) provinsi sulawesi barat menyatakan situs siaran tv digital ditunda sesudah vonis mahkamah agung dan membatalkan peraturan menteri kominfo tentang siaran digital awal mei 2013.
keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran dalam sulbar. ini artinya, Salah satu frekuensi televisi dan awalnya dialokasikan supaya tv digital, kini bisa dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal sulbar, tutur koordinator bidang perizinan kpid sulawesi barat, munawir ridwan dalam mamuju, minggu .
menurutnya, masih ada frekuensi kosong supaya siaran televisi dalam mamuju, kalau ada bagian yang ingin memperoleh alokasi frekuensi itu, mampu mengajukan permohonan pada kpid sulbar.
ia mengajarkan lembaga penyiaran sudah sudah mengajukan permohonan izin melalui kpid tapi tak membeli rekomendasi sebab dinilai belum memenuhi syarat
Informasi Lainnya:
munawir menyampaikan, permohonan ke kpid hendak diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi hingga isi siaran.
permohonan yang masuk akan pada uji umum melalui forum evaluasi pergi ke pendapat (edp), kalau mengikuti syarat serta ketentuan, kpid ingin mengeluarkan rekomendasi kelayakan, tambah munawir.
sementara tersebut, Satu lembaga penyiaran berlangganan dalam provinsi, tv kabel manakarra, lulus tahap terakhir evaluasi uji coba siaran, pekan kemarin.